Ps; semua isinya adalah ngarang kecuali kop laporannya
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
BIRO ORGANISASI DAN
KETATALAKSANAAN
GEDUNG
DJUANDA I LANTAI 16--17, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR I, JAKARTA 10710, KOTAK POS 21
TELEPON
(021) 3846995, 3849623; FAKSIMILE (021) 3846995; SITUS www.depkeu.go.id
LAPORAN
TENTANG
PENGHITUNGAN JUMLAH POTENSI WAJIB PAJAK DI CIMAHI
TAHUN 2012
A.
PENDAHULUAN
1. UMUM
Wajib
pajak memurut UUD KUP Pasal 1 ayat (2) adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayaranpajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan .Potensi wajib pajak adalah kemungkinan
penerimaan pajak yang dapat diterima atau digali agar mendapatkan penerimaan
pajak dari wajib pajak.
Potensi wajib pajak di Cimahi adalah
potensi wajib pajak yang mempunyai kontribusi terbesar untuk penerimaan pajak di
Kota Cimahi.Adapun kontribusi terbesar untuk penerimaan pajak di Kota Cimahi
adalah dari pajak restoran, reklame,
penerangan jalan umum (PJU), dan bidang
perparkiran .
1.1 Pajak Restoran
Pajak
restoran adalah pajak dipungut daerah atas pelayanan restoran yang dibebankan
kepada pemilik restoran sabagai kewajiban perpajakannya.
Restoran
atau rumah makan adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang dipungut
bayaran, tidak termasuk jasa boga atau catering.
1.2 Pajak Reklame
Pajak
reklame adalah pajak atas penyelenggaran reklame.
Reklame
adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya
dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan,
atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat
dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum;
1.3 Pajak Penerangan Jalan Umum(PJU)
Pajak
Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari
sumber lain;
1.4 Pajak Perparkiran
Pajak parkir adalah pajak
yang dikenakan penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang
pribadi atau badan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun
yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan penitipan kendaraan
bermotor dan garansi kendaraan bermotor yang menuntut bayaran.
2. MAKSUD DAN
TUJUAN
Penelitian ini dilakukan untuk:
(1).
Mengidentifikasi jumlah potensi wajib pajak yang memberikan kontribusi
terbesar dalam penerimaan pajak di daerah
Cimahi .
(3).
Mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pemerolehan data
(4).
Mengetahui solusi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Cimahi
Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah:
(1). Dapat memberikan solusi yang lebih
tepat jika terjadi hambatan.
(2). Dapat menggali wajib pajak baru yang memiliki potensi besar
dalam penerimaan pajak.
(3). Meningkatkan potensi wajib pajak
di bidang lainnya.
3.RUANG LINGKUP
Dalam penelitian penghitungan jumlah
potensi wajib pajak di Cimahi, peneliti
membatasi ruang lingkup penelitian yaitu perhitungan jumlah penerimaan pajak di
bidang restoran, reklame, penerangan jalan umum, dan perparkiran.
4.
DASAR
Penelitian ini dilakukan berdasarkan data
laporan dari Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Kota
Cimahi tahun 2011
B.
MATERI
LAPORAN
1.
Kegiatan
Yang Dilaksanakan
Data laporan dari Kepala Bidang
Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi selama tahun 2011 mampu menarik pajak
sebesar Rp19 miliar. dari empat wajib pajak, yaitu restoran, reklame,
penerangan jalan umum (PJU), dan bidang perparkiran. Untuk restoran saja baru tertarik pajak sebesar Rp3
miliar, hiburan Rp74 juta, reklame Rp600 juta, penerangan jalan umum (PJU) Rp15
miliar, dan pajak parkir Rp326 juta .
Hasil penelitian oleh peneliti bahwa Target
pajak parkir 2011 yaitu Rp 200 juta, namun fakta dilapangan pencapaian pendapatan
pada 2011 melebihi target yang mencapai Rp 326 juta. Target pajak di bidang
pajak reklame pekiraan tahun 2011 adalah sebesar Rp423 juta, namun realisasinya
melebihi target yaitu sebesar 600 juta. Kondisi yang sama terjadi pada pajak
restoran, di awal tahun, perkiraan pendapatan pajak restoran sebesar Rp 1,602 miliar malah melebihi target
mencapai Rp 3 miliar. Pada sektor penerimaan pajak atas pajak penerangan jalan
umum juga melebihi target awal yang mencapai Rp15 miliar dari target yang telah
ditetapkan sebesar Rp14 miliar.
Kenaikan
penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
1.
Pertumbuhan penduduk yang pesat
di Kota Cimahi
2.
Semakin banyak lapangan usaha yang
didirikan di Cimahi
3.
Semakin tinggi tingkat
kebutuhan warga Kota Cimahi
4.
Meningkatnya aktivitas masyarakat yang
menggunakan kendaraan bermotor
5.
Semakin bertambahnya jumlah wajib pajak
6.
Semakin tinggi pula kesadaran
wajib pajak untuk membayar pajak di Cimahi.
Namun demikian pada kenyataannya dalam proses
pemerimaan pajak tidak berjalan mulus, masih ada hambatan-hambatan yang
terjadi, diantarannya:
1.
Tidak ada potensi lain yang bisa
ditarik pajaknya selama 2011
2.
Sistem komputerisasi Dinas
Pendapatan Daerah yang kurang berfungsi optimal sehingga perlu waktu lama untuk
meng-up date data baru
3.
Masih ada masyarakat yang
enggan membayar pajak
4.
Sistem perpajakan yang masih
sulit untuk dipahami masyarakat
5. Sanksi
yang diterapkan belum secara utuh
Untuk mengantisipasi
hambatan-hambatan tersebut Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda) Kota Cimahi telah
mengambil langkah-lahkah sebagai berikut:
1.
Penggalian potensi objek pajak
baru
2.
Memperbaharui sistem kompeterisasi
dengan sistem yang terbaru
Penggalian
potensi wajib pajak baru juga terus dilakukan oleh pemerintah Kota Cimahi, tahun ini karena Pajak Air Bawah
Tanah (ABT) yang sebelumnya dikelola Pemprov Jawa Barat (Jabar) per 1 Januari
2012, pengelolaannya dilimpahkan pada Pemerintah Kota (Pemkot Cimahi).,Kota
Cimahi sebagai kawasan industri memiliki potensi yang cukup tinggi terhadap
penggunaan air bawah tanah. Pihak Dispenda menargetkan pemasukan tambahan dari sektor pajak
ABT sebesar Rp3miliar. Potensi terbesar ABT terutama di zona industri yaitu
yaitu wilayah Cimahi Selatan. Sekitar 80% potensi pajak ABT berada di wilayah
Cimahi Selatan,karena merupakan daerah industri Sampai saat,ini jumlah wajib
pajak ABT yang tercatat sebanyak 166 titik wajib pajak. Selain pajak
ABT,potensi pemasukan dari sektor pajak juga akan digali dari pajak BPHTB yang
tahun ini pengelolaannya juga diserahkan kepada Pemkot Cimahi dari Pemprov
Jabar.
Menurut
peneliti langkah-langkah tersebut kurang optimal. Antisipasi hambatan dapat
diselesaikan melalui:
1. Dispenda dapat bekerja sama dengan KPP
Cimahi untuk secara aktif mensosialisasikan tata cara dan prosedur pembayaran pajak
2. Mensosialisasikan pemahaman pentingnya
membayar pajak terhadap wajib pajak.
3. Mensosialisasi
pajak ABT kepada industri-industri yang menggunakan air bawah tanah (ABT).
4. Melakukan
pendataan ulang wajib pajak industri ABT
2.Hasil Yang Dicapai
Penerimaan
pajak restoran, reklame,penerangan jalan umum, perparkiran tahun 2012 mampu
melebihi target awal .Bahkan dari potensi pajak yang baru di bidang ABT dan BPHTB sudah dapat direalisasikan,
namun hasilnya belum diketahui apakah sudah mencapai target atau mungkin dapat
melebihi target sama seperti pendapatan pajak lainnya
Sosialisasi terhadap pentingnya
membayar pajak semakin gencar dilaksanakan, sosialisasi terhadap pajak bidang
ABT dan BPHTB sudah mulai dilaksanakan. Pendataan ulang wajib pajak industri
ABT sudah mulai dilaksanakan, dan sanksi administrasipun sudah mulai dijalankan.
C.
SIMPULAN SARAN
DAN PENUTUP
Jika
dilihat dari hasil tahun – tahun sebelumnya Kota Cimahi dapat menaikkan target awal
penerimaan pajak, di tahun ini dengan bertambahnya potensi pajak di bidang
pajak Air Bawah Tanah(BAT) dan BPHTB pendapatan penerimaan pajak semakin
meningkat yang berarti pengkatan pembangunan fasilitas publik dapat semakin
meningkat. Namun, sebaiknya penggalian potensi pajak di Kota Cimahi harus terus
dilakukan agar semakin banyak penerimaan pajak yang didapat di Kota Cimahi.
Semoga
laporan ini dapat bermanfaat dalam pertimbangan penyelesaian hambatan dan pertimbangan
penentuan kebijakan, juga bermanfaat bagi kegiatan penelitian selanjutnya.
Dibuat di Cimahi
Pada tanggal
IMdeyanasanwili
NIP.